Keberadaan Lembaga Penyiaran Publik dalam sistem demokrasi sangatlah penting, dan bahkan menjadi suatu keharusan. Sistem demokrasi membutuhkan berita dan informasi yang akurat, mencerahkan, dan objektif. Eksistensi LPP RRI merupakan keniscayaan di negara Demokrasi.
Rancangan perubahan Undang-Undang (RUU) No. 32/2002 tentang Penyiaran, telah dimulai sejak Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 hingga saat ini belum selesai. Perubahan Undang-Undang tersebut diharapkan dapat menyempurnakan UU No. 32/2002, terutama dalam menyikapi kejelasan kelembagaan LPP dan perkembangan teknologi digital. Terdapat tiga isu krusial yang mengemuka selama proses pembahasan rancangan perubahan Undang-undang yang mempengaruhi keberadaan LPP RRI, yakni (1) kelembagaan RRI (2) model pengelolaan multipkex dan (3) isu lembaga penyiaran khusus.
Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) ke-73 yang jatuh pada tanggal 11 September 2018 kemarin, LPP RRI mengadakan Dialog Interaktif Outdoor yang disiarkan secara langsung kepada para pendengar setia RRI Wamena.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 19 September 2018 bertempat di Auditorium Anwaruddin Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Amal Ilmiah Yapis Wamena, dengan tema “Penguatan Netralitas dan Independensi Radio Republik Indonesia Sebagai Lembaga Penyiaran Publik.” Menghadirkan narasumber dari berbagai bidang seperti Kepala LPP RRI Wamena: Bapak Markus Yonas Tuhureluw, Tokoh Agama: Bapak Pates Jhon Jonga, Asisten II Kabupaten Jayawijaya: Bapak Johannes Katoleng, Pemerhati sekaligus Ketua STISIP: Bapak Dr. H. Rudihartono Ismail, M.Pd, dan Akademisi: Bapak Girinius Wenda, S.Sos., M.Si. Serta Dimoderatori oleh Bapak Ilham Kadir. Kegiatan berlangsung selama ± 90 menit yang dihadiri oleh 56 Audiens yang terdiri dari para Dosen dan Mahasiswa STISIP Amal Ilmiah Yapis Wamena.
Terdapat tiga tujuan diadakannya kegiatan ini, yaitu: pertama, mengartikulasikan aspirasi RRI terkait dengan proses perubahan UU Penyiaran agar menjamin dan memperkuat eksistensi Lembaga Penyiaran Publik. Kedua, menyamakan persepsi dan sikap para pemangku kepentingan (stakeholders) terhadap perlunya memperkokoh LPP di Indonesia dalam rangka merawat Kebhinekaan, konektivitas informasi dan menjalankan fungsi edukasi untuk mencerdaskan bangsa sesuai dengan tujuan nasional. Ketiga, menyajikan hasil kajian bagi pengambil keputusan sehingga memiliki dasar yang kuat dalam perumusan kebijakan.
Sumber by : (Humas)
eddited by.Ichal